Pemerintah Minta Pekerja Lakukan WFH, Apindo Sumut : Lebih Baik Percepat Vaksinasi Booster

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Meningkatnya kasus Omicorn di Indonesia dalam beberapa hari terakhir membuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau untuk membatasi mobilitas dengan menerapkan kembali kebijakan Work From Home (WFH).

Terkait hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut Parlindungan Purba menuturkan bahwa ia turut mendukung kebijakan tersebut, namun bukan sebagai prioritas namun WFH dapat menjadi pilihan.

Bahkan, ia mengatakan agar pemerintah dapat mempercepat untuk pelaksanaan vaksinasi booster.

“Menurut saya, harusnya dipercepat untuk booster vaksinasi itu, jadi perlu dipilih mana masyarakat yang sudah melakukan booster.

Kemudian untuk pertemuan usaha ataupun pertemuan yang penting rasa saya tidak perlu dilarang lah, karena akan mengganggu lagi untuk sektor ekonomi,” ungkap Parlindungan, Selasa (18/1/2022).

“Walau begitu, kita juga harus menghargai kebijakan pemerintah tetapi juga masyarakat harus patuh lah, kalau tidak ada yang penting ya lebih baik di rumah,” lanjutnya.

Lanjutnya, Parlindungan menuturkan jika pemerintah juga harus menyeimbangkan kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi.

“Nah masing-masing negara inikan memiliki kebijakan, saya pikir harus sejajar perhatian pemerintah terkait dengan ekonomi dan juga kesehatan.

Dan kita lihat saat ini ekonomi masyarakat sudah mulai membaik dengan vaksinasi yang juga menyeluruh. Nah harusnya booster ini juga sudah bisa masuk,” ujar Parlindungan.

Sementara itu, Parlindungan berpendapat jika pemerintah memberlakukan WFH secara merata, ia memprediksi jika perekonomian akan kembali tersendat dengan pembatasan mobilitas dari para pekerja.

“Kita sekarang sudah mulai meningkat tapi kan mobilitas seseorang itu kan menandai pergerakan barang dan modal.

Walaupun bisa dengan pengiriman online tapi kan jauh lebih besar biaya yang dikeluarkan,” pungkasnya.

(cr13/tribun-medan.com)

Penulis: Kartika Sari | Editor: Ayu Prasandi

 

error code: 522