MEDAN – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan KPPU wilayah I laksanakan sosialisasi Peraturan KPPU nomor 1 tahun 2022 terkait Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Terbitnya PerKPPU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha.
“PerKPPU ini hadir untuk memberikan pemahaman atas kepatuhan, mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan persaingan, dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhannya,” ujar Ketua DPP APINDO Sumut, Dr Haposan Siallagan.,SH.MH dalam sambutannya pada acara sosialisasi PerKPPU 1/2022 yang dilaksanakan di Gedung NTU ACADEMY Medan, Jumat, 13 Mei 2022.
Turut hadir Ketua KPPU, Ukay Karyadi yang didampingi Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, Wakil Ketua Martono Anggusti, Sekretaris Eksekutif Bambang Hermanto dan seluruh jajaran pengurus beserta anggota DPP APINDO Sumut.
Haposan Siallagan yang baru terpilih menjadi Ketua DPP APINDO Sumut menyampaikan, KPPU hadir di dunia usaha sebagai wasit bagi para pengusaha di negeri ini.
“Tanpa adanya keteraturan dan wasit persaingan usaha, ekonomi bangsa tidak akan bisa berkembang. Inilah alasan pemerintah membentuk KPPU, agar pelaku usaha patuh atas hukum persaingan usaha yang berlaku,” sebutnya.
Haposan Siallagan yang juga menjabat Rektor Universitas HKBP Nommensen ini menambahkan, sosialisasi program kepatuhan persaingan usaha ini perlu disebarluaskan, supaya kita para pelaku usaha tidak terkejut dan memahaminya.
“Suksesnya PerKPPU 1/2022 ini akan dimulai dari pelaku usaha, tingkat kepatuhan ini akan mendorong bisnis kita sejalan dengan persaingan usaha yang sehat,” sebut Haposan.
Sementara itu, Ketua KPPU, Ukay Karyadi mengatakan, kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh berkembangnya dunia bisnis.
“KPPU mengedepankan pencegahan dalam persaingan usaha. Jika tidak bisa lagi dicegah, maka baru dilakukan ranah penindakan. Ketika perusahaan sudah mengikuti program kepatuhan, KPPU akan mengeluarkan Penetapan Program Kepatuhan dan ini akan berdampak menjaga nama baik dan reputasi perusahaan,” ujarnya.
Ridho Pamungkas selaku Kepala Kanwil I KPPU mengutarakan, alur program Kepatuhan yang meliputi Kode Etik, Panduan Kepatuhan, Pelaksanaan program, Sosialisasi, Penyuluhan, Pelatihan dan/atau kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan program kepatuhan di perusahaan.
“Program Kepatuhan dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan perusahaan, PerKPPU hanya sebagai pedoman dalam menyusun prosedur baku yang akan dianut dan diimplementasikan oleh managerial perusahaan, namun ketika perusahaan sudah melaksanakannya tidak serta merta kebal hukum, namun dapat menjadi pertimbangan agar hukumannya menjadi lebih ringan,” paparnya.
Ridho berharap, pelaku usaha yang tergabung dalam organisasi APINDO dapat membantu mendorong perekonomian Sumut melalui kemitraan dengan UMKM, selain itu KPPU Kanwil I sangat terbuka sebagai tempat berkonsultasi dan dapat berkolaborasi dengan APINDO. *

