Medan, Kamis 17/11/22.
Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 16 November 2022 bertempat di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa batal menetapkan rekomendasi penetapan UMP tahun 2023, dimana rapat Depeda Sumut seharusnya mengagendakan Rekomendasi penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 ke Gubernur Sumatera Utara ditunda pembahasannya sampai waktu yang belum jelas.
Penundaan pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 disayangkan oleh Apindo Sumatera Utara, dalam keterangannya Bersama awak media Bahari Selaku Wakill Ketua Apindo Sumut yang juga sebagai anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara dari Unsur Apindo menyatakan Penundaan pembahasan rekomendasi penetapan UMP Tahun 2023 ke Gubernur Sumatera Utara hari Kamis 16/11/22 berkaitan dengan adanya hasil Koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan kepala Daerah Cq. Kepala Dinas Tenaga Kerja Se-Indonesia yang dilaksanakan secara virtual zoom pada hari Rabu,16/11/2022.
Baharuddin Siagian selaku kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan hasill rapat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa Penetapan UMP dan UMK untuk tahun 2023 tidak lagi menggunakan PP No. 36/2021. Formula Penetapan UMP dan UMK akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan diumumkan pada tanggal 18 November 2022. UMP paling lambat ditetapkan pada tanggal 28 November 2022 dan UMK paling lambat tanggal 07 Desember 2022.Sehingga atas dasar hasil rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara untuk Rekomendasi penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 ke Gubernur Sumatera Utara ditunda sampai adanya regulasi formula dalam penetapan UMP dan UMK dikeluarkan Pemerintah Pusat nantinya.
APINDO Sumut tidak habis piker apa yang telah diputuskan Pemerintah Pusat terhadap implementasi dalam penetapan Upah yang berubah-ubah dengan tiba-tiba sehingga akan menimbulkan masalah baru bagi para pelaku dunia usaha yang saat ini telah dihantui oleh krisis ekonomi yang semakin di depan mata, sehingga Apindo Sumut mengharapkan sikap pemerintah untuk konsisten dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Bila terjadi perubahan substansi PP 36/2021 maka hal itu menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar.
Bahari menambahkan, dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023 berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan UU Cipta Kerja yang telah dilakukan dengan suatu upaya luar biasa. Jika hal itu dilakukan maka sektor padat karya, UMKM dan pencari kerja akan dirugikan, demikian imbuhnya.
Sektor padat karya seperti tekstil, garment, alas kaki, dll. akan kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi compliance/kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki ability to pay (kemampuan untuk membayar). Demikian juga halnya dengan para pelaku usaha UMKM yang akan memaksanya menjalankan usaha secara informal sehingga tidak mendapatkan dukungan program program pemerintah dan akses pasar yang terbatas. Sementara itu pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak mengingat sedikitnya penciptaan lapangan kerja akibat sistim pengupahan yang tidak kompetitif.
Pemerintah mesti mempertimbangkan kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat dalam 7 tahun terakhir dimana berdasar data BKPM setiap investasi 1 Trilyun saat ini hanya mampu menyerap 1/3 dari jumlah ternaga kerja yang tercipta dibandingkan 7 tahun sebelumnya. Juga perlu memperhatikan fakta bahwa 96 juta masyarakat dibiayai Iuran BPJS Kesehatannya oleh pemerintah pusat dan 35 juta dibiayai oleh pemerintah daerah karena masuk dalam kategori tidak mampu akibat tidak memiliki pekerjaan yang layak ungkap Bahari.
Agar Indonesia dapat lebih kompetitif untuk penciptaan lapangan kerja, APINDO mendesak agar dalam penetapan UMP/UMK 2023 pemerintah sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan yaitu Undang – Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya Undang Undang (UU) Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UMK, yaitu dengan mengikuti formula, variable dan sumber data pemerintah.
Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023.
APINDO mengingatkan pemerintah agar memikirkan dampak setiap kebijakan yang akan dikeluarkannya secara serius dengan mempertimbangkan cost & benefit nya dengan melakukan asessment kebijakan yang akan dibuatnya agar lebih banyak memberikan manfaat dibandingkan kerugian potensial yang dihasilkannya. Secara khusus APINDO mengharapkan agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak dibebani dengan tekanan dari berbagai pihak untuk dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan secara konsisten.
Atas dasar kondisi tersebut, APINDO menolak jika pemerintah benar-benar melakukan perubahan kebijakan terkait penghitungan upah minimum 2023.
BH***