
Apindosu.com. DPP Apindo Sumatera Utara bekerjasama dengan NTU Akademi dan DJP Sumut I laksanakan kegiatan Sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan dibidang Pajak Penghasilan
Dibuka oleh Ibu Janlie ,SE,AK selaku wakil Ketua DPP Apindo yang membidangi perpajakan menyatakan kegiatan sosialisasi ini
dilaksanakan sebagai tanggung jawab DPP Apindo sumut kepada anggota untuk memberikan pengetahuan dan Pemahaman
tentang regulasi peraturan perpajakan yang baru diterbitkan oleh Pemerintah.
Sementara dari Kepala Kantor Kanwil DJP Sumatera I diwakili Oleh Kabid P.2 Humas Bapak Bismar Fahleris dalam sambutannya menyatakan Apresiasi dan Ucapan terimakasih kepada Apindo Sumatera Utara yang menyelengarakan Kegiatan sosialisasi ini, Bahwa untuk sosilisasi PP nomor 5 Tahun 2022 ini, baru pertama Kali disosialisasikan oleh DJP Sumatera Utara yang kebetulan Penyelengaranya adalah Apindo Sumut, luar biasa apindo Sumut atas perhatian kepada perpajakan ungkap Bapak Bismar Fahlerie.
Setelah acara dibuka langsung DPP Apindo Sumut oleh Ibu junlie Dilanjutkan dengan penyerahan cendramata dari apindo sumut
Ke DJP Sumatera Utara I dan dilanjutkan dengan sosialisasi Dari Tim Penyuluhan Pajak Kanwil DJP I Sumut, yaitu Ibu Muan Ridhani Panjaitan,Ibu Monica Christina, Bapak Irfan Nurddin dan Bapak Rudi Wijaya.

