Jenis Keanggotaan

Silahkan lakukan pendaftaran melalui tombol Sign Up dibawah ini

Anggota Biasa
Anggota Biasa (AB) adalah perusahaan berbentuk persekutuan atau badan hukum milik swasta dan koperasi maupun milik perseorangan yang didirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus-menerus serta sudah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AB
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa (ALB) adalah perusahaan berbentuk persekutuan atau badan hukum milik negara dan milik swasta yang didirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus-menerus serta sudah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ALB
Manfaat Keanggotaan
  1. Mendapatkan informasi terbaru mengenai Kebijakan Pemerintah terkait ketenagakerjaan dan dunia usaha.
  2. Mendapatkan konsultasi, pendampingan, pembelaan dalam rangka penyelesaian Hubungan Industrial ataupun masalah Ketenagakerjaan lainnya.
  3. Mengikuti Kegiatan Temu Rutin Anggota APINDO yaitu Members Gathering dan CEO/ Owners Gathering.
  4. Anggota  dapat  menyampaikan  pendapat,  saran,  usul, dan keluhan  tentang  Kebijakan Ketenagakerjaan maupun lainnya melalui APINDO. APINDO terlibat dalam   penentuan   Upah   Minimum  Propinsi   melalui   keterwakilan dalam Dewan Pengupahan. APINDO juga terlibat pada penyusunan Peraturan Pemerintah terkait Ketenagakerjaan, Perdagangan, dan Perindustrian serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan dunia usaha.
  5. Karyawan perusahaan anggota dapat mengikuti pelatihan, lokakarya, diskusi atau seminar di dalam dan luar negeri yang diselenggarakan oleh APINDO bekerjasama dengan lembaga kerjasama nasional maupun Internasional.
  6. Berkesempatan untuk ikut serta dalam Business to Business Meeting  dengan delegasi pengusaha dari berbagai negara yang diselenggarakan atas kerjasama dengan kedutaan besar negara sahabat, kamar dagang asing, dan mitra APINDO.
  7. Mendapat Newsletter yang berisi pembahasan mengenai isu terhangat dunia usaha dan ketenagakerjaan serta pernyataan sikap APINDO terhadap isu tertentu.

 

Jenjang Organisasi dan Kepengurusan
  1. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, mempunyai daerah kerja di seluruh Indonesia.
  2. Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) berkedudukan di Ibukota Provinsi yang bersangkutan atau di salah satu kota pusat kegiatan di Provinsi yang bersangkutan, yang mempunyai daerah kerja di tingkat provinsi.
  3. Dewan Pimpinan Kabupaten/ Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota atau di salah satu kota pusat kegiatan ekonomi di Kabupaten/ Kota yang bersangkutan mempunyai di daerah kerja di tingkat Kabupaten/ Kota.

Sifat dari hubungan jenjang organisasi dan kepengurusan adalah kemandirian daerah, artinya memberikan kewenangan bagi pengurus Kabupaten/ Kota maupun Pengurus Provinsi untuk mengembangkan dirinya dalam rangka mencapai visi dan misi APINDO.